VIVAnews – Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX dijadwalkan bertemu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat siang ini, Selasa 1 Maret 2011. Keduanya diminta pendapat mengenai Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. “Jadwalnya siang,” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, saat dihubungi VIVAnews, semalam. Di jadwal DPR, rapat dengar pendapat umum tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta digelar pukul 14.00. Menurut Chairuman, Sultan dan Paku Alam diminta bercerita mengenai keistimewaan Yogyakarta. Selain itu, keduanya juga akan diminta pendapatnya mengenai draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Pemerintah. “Pasti itu,” kata Chairuman. Pemerintah mengajukan draf di mana Sultan akan diposisikan sebagai Gubernur Utama. Kemudian ada Gubernur yang harus melewati jalur pemilihan. Sultan sebelumnya menyatakan baru akan menegaskan pikirannya mengenai draf ini jika diundang DPR secara resmi. (sj)

Bagikan Berita