Teknologi Informasi saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita terutama yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Madiun sudah membangun jaringan Internet dan Intranet yang menjangkau seluruh SKPD. Jaringan ini dibangun untuk memfasilitasi kebutuhan teknologi informasi yang menunjang kelancaran pekerjaan administrative sehari hari, sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal. PORTAL.MADIUNKOTA.NET adalah jaringanintranet yang dibangun untuk kalangan internal Pemerintah Kota Madiun. PORTAL.MADIUNKOTA.NET menyediakan fasilitas teknologi informasi berupa system informasi, formulir elektronik, data elektronik, fasilitas forum dan email lokal interanet dan fasilitas FTP untuk memenuhi kebutuhan file atau software yang menunjang pekerjaan sehari-hari. Sistem informasi yang ada di portal antara lain Sistem Keuangan Darerah (SIKUDA), data pegawai, Jamkesmasda, Musrenbang, dan Sistem Informasi IMB. Formulir elektrik yang tersedia adalah formulir kuitansi Dinas, Surat Setoran Pajak (SSP), formulir kuitansi SPPD, dan formulir kuitansi Surat Perintah Pembayaran (SPP). Untuk memperlancar komunikasi elektrik antar pegawai disediakan fasilitas Email lokal dan forum. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan software atau data elektrik penunjang disediakan fasilitas download melalui FTP.
Pemanfaatan teknologi informasi, khususnya perangkat lunak atau program komputer tidak bisa dilakukan dengan semuanya. Sebagai sebuah produk, pemanfaatan dan penyebarluasan program komputer sudah diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di mana, pada Bab XIII Pasal 72 ayat (3) disebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/!)/2005 tentang pemakaian dan pemanfaatan piranti lunak legal di lingkungan Instansi Pemerintah.Hal ini didukung juga oleh Kementerian pendayagunaan aparatur Aparatur Negara yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009 yang menyebutkan bahwa untuk mempercepat penggunaan perangkat lunak open source guna menghemat anggaran, sehingga paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh Instansi Pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal dan open source.
Pada 5 Oktober 2010 lalu, Pemerintah Kota Madiun mengadakan Sosialisasi pemanfaatan teknologi Informasi yang dilaksanakan di Gedung Diklat Kota Madiun Jl.Duku No.1. Dalam Sosialisasi tersebut salah satu materi yang dibahas adalah Open Source Soft Ware, yang kegiatan tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pendampingan di masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pengertian dan pemanfaatan teknologi informasi khususnya perangkat lunak legal dan open source. Diharapkan, melalui kegiatan tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan semua peserta tentang teknologi informasi, khususnya perangkat lunak, agar dimanfaatkan dengan semestinya.
Wakil Walikota Madiun H.Sugeng Rismiyanto,SH,M.Hum dalam sambutan pembukaannya pada moment tersebut mengharapkan kepada para peserta untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh materi-materi yang disampaikan, sehingga para peserta mendapatkan pengertian dan pemahaman materi yang diharapkan. Beliau juga berharap kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun agar setelah pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini, melaksanakan pengawasan dan pemantauan pada pemanfaatan piranti lunak, dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan yang diberikan selama pelaksanaan pendampingan di SKPDnya masing-masing. Hasil kegiatan tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk perencanaan pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source di Pemerintah Kota Madiun secara keseluruhan sehingga bisa memenuhi batas waktu yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu paling lambat tanggal, 31 Desember 2011. (YY)
Komentar Terbaru