INILAH.COM, Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan prioritas pada revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aturan penyadapan.

Kemenkominfo bahkan berani menyimpan dulu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU Tipiti) yang sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

“Usai putusan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) soal aturan penyadapan, kita prioritaskan revisi UU ITE. Kalau tidak, dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum,” kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring kepada wartawan di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (19/7/2011).

Menurut Tifatul, revisi UU ITE tidak mungkin diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Masalah penyadapan sangat penting karena hingga sekarang praktik tersebut masih berlangsung dan digunakan.

“Kita khawatir masalah penyadapan ini akan disalahgunakan. Apalagi alat penyadapan harus digunakan sesuai hukum. Artinya, jangan sampai ada pihak yang melakukan penyadapan tanpa otoritas,” ungkapnya.

Tifatul menyebutkan, hingga sekarang ada beberapa instansi yang memiliki otoritas melakukan penyadapan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, kejaksaan, Badan NArkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau BIN (Badan Intelijen Negara) belum punya hak otoritas melakukan penyadapan. Soalnya kita masih menunggu pembahasan undang-undang intelijen oleh DPR. jika sudah selesai masalah revisi UU ITE dan UU Intelijen, kami akan prioritaskan lagi RUU Tipiti,” tegasnya. [gin]

Bagikan Berita