Oleh : Hendri Wahyu Wijaya | 15-Okt-2010, 01:36:13 WIB

KabarIndonesia – Madiun, Perseteruan antara Bupati Madiun, H. Muhtarom dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Sukiman tampaknya semakin meruncing.  Buntut polemik seputar mutasi yang tidak melibatkan Sekda selaku Ketua Baperjakat, berhembus isu bahwa Bupati telah melayangkan surat ke Gubenur Jawa Timur mengusulkan pergantian posisi Sekda.

Diperoleh informasi, dalam surat tersebut Muhtarom mengusulkan sejumlah nama untuk menggantikan Sukiman sebagai Sekda. Kandidat yang diusulkan adalah  Asisten Administrasi, Budi Cahyono, Inspektur Inspektorat, Bambang Budi Utomo dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Wijanto Joko Purnomo, sebagai calon yang layak menggantikan posisi Sukiman.

“Memang Bupati kabarnya sudah mengusulkan penggantian posisi Sekda Madiun tersebut ke Gubernur Jawa Timur dan diteruskan ke pusat. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ungkap pejabat eselon II berkantor di Caruban ini kepada wartawan.

Niat untuk menggeser posisi Sekda ini sebenarnya mulai terendus ketika mutasi pejabat eselon II, III dan IV bergulir. Pada proses mutasi, Sekda selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diketahui belum menandatangani hasil keputusan final baperjakat soal mutasi 109 pejabat tersebut. Namun, Bupati bersikukuh tetap melaksanakan pelantikan setelah mendapat laporan dari anggota Baperjakat. Dengan alasan tersebut Sukiman tidak hadir pada saat pelantikan.  

Pada saat pelantikan, Muhtarom juga sempat mengeluhkan soal banyaknya nota dinas yang berkaitan dengan kebijakan yang tidak sampai di mejanya. Memerintahkan agar nota dinas yang berkaitan dengan kebijakan langsung diserahkan ke bupati. Padahal nota dinas biasanya melewati Sekda terlebih dahulu sebelum sampai ke bupati.

Menanggapi isu pergantian Sekda, sejumlah pejabat yang berkompeten belum bersedia memberikan keterangan resmi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Madiun, Drs. Edy Susanto yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Y. Ristu Nugroho ST. mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pergantian Sekda tersebut. Sekedar diketahui, sesuai prosedur untuk pengisian jabatan Sekda harus melalui persetujuan DPRD. “Saya kok belum tahu masalah itu,” ujar Ristu kepada wartawan, Kamis (14/10/10).

Sedangkan Ketua Komisi A, Slamet mengingatkan agar proses pergantian Sekda tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Salah satunya DPRD sebagai mitra eksekutif harus diberitahu.

“Karena ini menyangkut pemerintahan, dewan harus diberitahu termasuk alasan penggantian. Setelah ini Komisi A akan melacak kebenaran info tersebut,’’ ujarnya. (*)

Bagikan Berita