DASAR HUKUM SERTIFIKASI PRONA

 

Pensertifikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang.

Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemahsampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.

Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara -jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan,- Menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan.

Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah. Sejalan dengan itu, untuk menentukan arah dan kebijakan bagi pendaftaran tanah ke depan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Nomor 6 Tahun 2006 telah ditetapkan Rencana Strategis BPN-RI Tahun 2007-2009. Agar dicapai hasil yang optimal maka perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pelaksanaan lapangan kegiatan PRONA.

A. Dasar Hukum

  1. a.      UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
  2. b.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
  3. c.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  4. d.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. e.      Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
  6. f.        Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
  7. g.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah  Negara.
  8. h.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
  9. i.        Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  10. j.        Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  11. k.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006     Tentang Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Renstra BPN-RI) Tahun 2007-2009.
  12. l.        Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
  13. m.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

B. Tujuan PRONA

Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan  pendaftaran tanah .

C. Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA

  1. Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
  2. Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
  3. Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.
  4. Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis Oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Provinsi setempat.
  5. Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis untuk kelengkapan berkas permohonan dan     penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
  7. Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap      sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
  8. Pengukuran bidang – bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
  9. Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan

10.  Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang  diumumkan selama 1 (satu) bulan, guna memberikan      kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan /  keberatan

11.  Pengesahan atas pengumuman

12.  Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikat hak  atas tanah

13.  Penyerahan sertipikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila    

      dikuasakan.

D. Persyaratan yang harus DIPENUHI Pemohon/Peserta

1. Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.

  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  • Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
  • Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp.6.000,– diketahui Kades
  • Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
  • Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  • Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
  • Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,–
  • Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

2. Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997 jual beli / Hibah

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  5. Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,–
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Bukti SSB
  8. Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
  9. Sketsa pemecahan bidang tanah
  10. Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,–
  11. Memasang patok tanda batas permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

Warisan

  1. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  5. Surat Perwalian / surat pengampuan
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  8. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,–
  9. Memasang patok tanda batas  Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

Warisan dan pembagian milik bersama

  1. Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  2. Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp.6.000,–
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  5. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang
  6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
  8. Bukti SSB BPHTB
  9. Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,–
  10. Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

E. BIAYA Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang  dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten, pada Program Pengelolaan     Pertanahan.

CATATAN:

  1. 1.                  Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran,     Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA), dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum dalam huruf D diatas telah lengkap dan benar.
  2. 2.                  Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana huruf D diatas menjadi tanggung  jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)

 

KESIMPULAN :

Jika membaca tulisan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sertifikasi PRONA adalah gratis dalam tanda petik (“), yang tidak gratis adalah beli materai 6000 x 5 = 30.000, biaya fotocopy berkas dan biaya pembuatan patok. Sehingga, Logiskah ketika biaya materai, patok dan fotocopy berkas mencapai ratusan ribu. Tentunya, semua bisa berhitung dan BPN harus memperjelas bahwa tujuan PRONA adalah sebagai leading sektor BPN sebagai program untuk masyarakat miskin, agar memiliki kejelasan atas status tanah yang dimilikinya.

 

APBN sudah menghitung dengan cermat atas ajuan BPN tentang Sertifikasi PRONA ini, bahwa setiap bidang membutuhkan biaya berapa? tanpa harus membebani rakyat miskin yang diajukan dalam Sertifikasi PRONA. Memang, masyarakat yang masuk dalam daftar prona harus agak sedikit berkeringat untuk menyiapkan materai, fotocopy berkas dan membuat Patok yang kesemuanya itu dalam prakteknya di handle oleh pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa).

 

Namun, pemerintah desa juga harus fair, jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah terpenuhi, sebagai misal foto copy KTP, SPPT, dan lain-lain sudah disiapkan oleh Pemohon, maka Sertifikasi PRONA adalah GRATIS, dan jangan pemerintahan desa membuat dalih dan alasan macam-macam untuk membebani warganya yang mencapai ratusan ribu rupiah, dalam prakteknya uang mengalir ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

Penulis sepakat, Sertifikasi PRONA “Gratis” gratis dalam tanda kutip, yakni semua berkas sudah disiapkan pemohon, jika berkas sudah siap tidak dibenarkan sama sekali pemerintah desa ataupun pihak lainnya untuk menarik biaya lagi, jika memang tidak ingin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian dan dijerat dengan pasal-pasal Korupsi.

 

Semoga tidak ada pemahaman yang keliru atas Sertifikasi PRONA, BPN juga melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pemerintahan desa dan masyarakat dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan moment PROGRAM pemerintah ini untuk menguntung diri sendiri atau orang lain dan koorporasi dengan berdalih PROGRAM SERTIFIKASI PRONA. Semoga**** (*)

 

SIGIT IKSAN WIBOWO, SH, Pimpinan Redaksi Tabloid BENAR

Bagikan Berita