GUBERNUR Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) di 38 kabupaten/kota.Penutupan operasional radio milik pemerintah merupakan amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran. Di UU itu disebutkan, di dalam satu pemerintahan tidak boleh ada lebih dari satu radio milik pemerintah yakni Radio Republik Indonesia (RRI).Ÿ??Dari amanat UU menjelaskan demikian, bahwa tidak boleh ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lebih dari satu di suatu daerah,Ÿ? ujar Pakde, panggilan akrab Soekarwo kemarin. Pakde menjelaskan, penutupan RKPD di tiap kabupaten/kota tidak harus menutup akses informasi. Pihaknya akan mendorong untuk membangun tower di daerah yang belum ada siaran radio RRI. Karena itu, kalau ada daerah yang tidak ada siaran RRI, maka bisa mendirikan tower. Kalau masih ada radio milik pemerintah lebih dari satu, maka pemprov maupun pemerintah kabupaten/ kota melanggar aturan perundangan. Ÿ??Ini yang tidak ingin kami lakukan, aturan di UU sudah jelas disebutkan kalau hanya ada satu radio,Ÿ?tegasnya. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Jatim Sudjono mengakui, pihaknya sudah menutup dua radio di Surabaya. Dua radio milik Pemprov Jatim itu dihentikan operasionalnya sejak 1 Januari 2011.Kedua radio tersebut adalah Radio Pendidikan (Rapendik) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan Radio JTFM yang sudah mengudara di frekuensi 88,9 FM lebih dari 20 tahun.Ÿ??Keduanya ditutup karena amanat undang-undangnya demikian,Ÿ?ujar Sudjono. Menurut Sudjono, meski saat ini ditutup, kemungkinan dua radio milik Pemprov itu masih bisa beroperasi kembali sambil menunggu hasil revisi UU penyiaran oleh DPR.Ÿ??Saat ini revisinya masih digodok, kita tunggu saja nanti,Ÿ? jelasnya. Sebenarnya pihaknya menyayangkan penutupan tersebut karena di lapangan banyak radio komunitas dan radio milik swasta yang tidak punya izin tapi tetap beroperasi. Ÿ??Makanya, dengan ditutupnya dua radio milik pemerintah ini, paling tidak jadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama,Ÿ?imbuhnya. Apalagi, radio milik pemerintah sampai sejauh ini tidak menerima masukan dana dari pihak ketiga. Mereka murni mengandalkan dana dari APBD untuk biaya operasional setiap hari.Ÿ??Jadi, tidak ada istilahnya radio milik pemerintah menerima iklan,Ÿ?ujarnya. Makanya, kalau di daerah ada yang mengaku radio milik pemerintah, harusnya mereka tidak menerima pemasukan dari luar.APBD di daerah ada jatah khusus yang diberikan untuk penyiaran.Ÿ??Ada dananya, tiap tahun pun selalu dianggarkan,Ÿ?imbuhnya. Terpisah,Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jatim Fajar Arifianto Isnugroho membenarkan adanya penutupan layanan operasi dua radio milik Pemprov. Pihaknya juga mendengar adanya surat dari gubernur ke empat daerah di Jatim yang dilarang membuka LPP Radio,yakni Surabaya, Jember, Madiun, dan Pamekasan. Ÿ??Alasannya, di sana sudah ada RRI. Makanya, radio milik pemerintah harus ditutup. Tapi, hingga kini kita belum menerima surat pelarangan tersebut dari gubernur,Ÿ?jelasnya. (aan haryono)

Bagikan Berita