Madiun – Petugas Satuan Reskoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menangkap seorang tersangka yang berprofesi sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil warna hijau (ineks), di wilayah Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jatim.
Tersangka adalah Oky Maulana bin Indrawan (26), warga Jalan Kapuas, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia ditangkap saat perjalanan pulang dari Surabaya. Diduga tersangka ke Surabaya untuk mengambil pesanan pil ineks yang diketahui merupakan jenis “blue devil” atau setan biru.
“Tersangka merupakan target operasi polisi selama sebulan terakhir. Keberadaannya di dunia narkoba diketahui melalui informasi dari sejumlah warga. Selain pengguna, Oky juga dikenal sebagai pengedar,” ujar Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto, kepada wartawan, di Mapolres Madiun, Selasa.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya tujuh butir pil ineks yang dibungkus dalam plastik klip. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AE-3381-BC, dua buah ponsel, uang tunai sebesar Rp145.100, dan satu bungkus rokok.
Kepada polisi, tersangka mengaku, hanya sebagai kurir atas pesanan temannya yang hingga kini belum disebutkan, meski polisi telah mengitrogasinya. Untuk mengambil pesanan ineks tersebut ke Surabaya, Oky rencananya mendapatkan imbalan Rp1 juta. Yakni Rp500.000,00 untuk biaya perjalanan dan sisanya akan diberikan setelah barang sampai.
“Nahas, sebelum sampai ke tempat tujuan, yang bersangkutan telah berhasil kami amankan terlebih dahulu. Hingga kini kami masih mendalami kasus ini, termasuk menguak siapa pemesannya dan tujuan ineks tersebut dikirimkan,” kata Basuki.
Satu butir pil tersebut dihargai sebesar Rp250.000,00. Dan selama perjalanan dari Surabaya ke Madiun, tersangka mengaku sudah mengonsumsi satu butir pil yang dibagi dengan temannya. Dimungkinkan adalah teman tersangka di Surabaya, sebab saat penangkapan di Madiun, tersangka hanya seorang diri.
Basuki menambahkan, kasus ini merupakan kasus kedua narkoba jenis mahal (ineks dan ekstasi) yang ditangani oleh Polres Madiun. Sebelumnya kasus serupa pernah ditangani oleh polisi setempat pada tahun 2008.
Atas tindaknya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta atau sebanyak-banyaknya Rp8 miliar.
Sementara, data dari Satuan Reskoba Polres Madiun, sejak bulan Januari hingga awal Juli telah menangani sebanyak 10 kasus narkoba dan pil koplo di wilayah Kabupaten Madiun.
Komentar Terbaru