Madiun – Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan sedang berjudi bersama sejumlah temannya.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, Sabtu, mengatakan, oknum PNS tersebut, adalah Suripto (49) yang kesehariannya bertugas sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

“Yang bersangkutan tertangkap saat sedang berjudi dengan dua orang temannya di rumah milik Wijem, warga Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun,” ujar Edi kepada wartawan.

Adapun kedua tersangka judi lainnya adalah, Imam Khaduri (53) dan Sugiono (51). Keduanya berikut sang oknum PNS merupakan warga Kecamatan Dolopo.

Menurut Edi, penangkapan para tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada kegiatan berjudi oleh sekelompok orang di rumah salah satu warga. Padahal, saat ini sedang bulan puasa.

“Petugas akhirnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan terbukti. Ketiganya langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Madiun,” kata Edi.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita seperangkat kartu remi yang masih lengkap berjumlah 52 lebar dan uang tunai sebanyak Rp194.000. Namun petugas tidak menangkap pemilik rumah yang digunakan tempat bermain judi.

Sementara itu, tersangka oknum PNS, Suripto, mengaku hanya iseng bermain judi. Perbuatan itu ia lakukan karena sudah lama tidak bertemu dengan teman-temannya. Akhirnya untuk mengisi waktu sambil menunggu berbuka puasa ia dan teman-temannya memutuskan untuk bermain judi.

“Saya baru pertama kali ini main judi. Itu pun hanya main-main saja, soalnya sudah lama tidak bertemu teman-teman saya,” kata Suripto di ruang pemeriksaan, Mapolres Madiun.

Atas tindakannya, Suripto bersama kedua rekannya terancam pasal 303 KUHP tetang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan Berita