Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menyita sebanyak 300 liter lebih minuman keras jenis arak Jawa atau “Arjo” pada operasi penyakit masyarakat yang digelar awal Ramadhan.
Kasat Sabara Polres Madiun, AKP Gangsar Kumoro, Rabu, mengatakan, barang terlarang tersebut disita dari 17 tersangka pengedar minuman keras yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
“Dari 17 tersangka tersebut sebanyak 10 orang di antaranya merupakan tangkapan dari Polres. Sedang sisanya merupakan tangkapan dari sejumlah polsek,” ujar dia kepada wartawan.
Menurut dia, operasi masyarakat ini merupakan instruksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Operasi Pekat Semeru ini akan berlangsung hingga Rabu (10/8).
Meski demikian, pihaknya berencana melakukan operasi secara rutin untuk menekan peredaran minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya, terlebih selama bulan puasa berlangsung.
“Hal ini sebagai salah satu wujud untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sehingga umat Muslim dapat menunaikan ibadah puasa tanpa gangguan tindakan penyakit masyarakat termasuk prostitusi,” terang Gangsar.
Ia menambahkan, untuk para tersangka tersebut hanya dikenakan tindak pidana ringan karena mereka hanya melanggar peraturan daerah (perda) setempat dan tidak ada pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat para penjual minuman keras.
“Para tersangka hanya kami jerat dengan perda. Mereka rencananya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun pada Senin (8/8),” terang Gangsar.
Selain minuman keras, operasi penyakit masyarakat yang dilakukan ini, juga bertujuan untuk menekan tindakan judi, prostitusi peredaran senjata tajam, bahan peledak atau petasan, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Sejauh ini kami baru menyita minuman keras. Belum ditemukan petasan yang tidak memiliki izin edar, sebab kebanyakan para pedagang telah memiliki izin dari pemda setempat,” kata Gangsar.
Komentar Terbaru