TEMPO Interaktif, Madiun – Sidang pra peradilan atas penahanan 16 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (10/11). Para mantan wakil rakyat ini diduga terlibat kasus korupsi dana operasional DPRD tahun 2002-2004 dengan kerugian total sekitar Rp 8,34 miliar.
Tim penasihat hukum 16 mantan wakil rakyat tersebut menilai, jaksa sebagai penuntut umum salah dalam menggunakan dasar penahanan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sidang perdana tersebut, seluruh tersangka hadir. Hakim tunggal Januarso Rahardjo terlebih dahulu memeriksa identitas 16 tersangka beserta surat kuasa hukum tersangka sebagai pemohon dan surat kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Madiun sebagai termohon.
Kuasa hukum tersangka sebagai pemohon terdiri atas dua advokat yaitu Andy Firasadi dan Amir Burhanuddin, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun sebagai termohon dikuasakan kepada tiga jaksa antara lain Kepala Seksi Pidana Umum Muhamad Fauzan, Kepala Seksi Intelijen Budi Sumarwanto, dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Basuki Arif Wibowo.
“Kepada penasihat hukum para tersangka sebagai pemohon dan kuasa hukum dari penuntut umum dimohon menunjukkan surat kuasanya,” ujar Januarso saat membuka sidang.
Proses pemeriksaan identitas para tersangka dan surat kuasa kedua pihak memakan waktu sekitar satu jam. Ditengah-tengah pemeriksaan administrasi, sidang diskors selama dua jam karena jaksa belum membawa surat kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Madiun.
Setelah pemeriksaan administrasi selesai, kuasa hukum tersangka membacakan gugatannya. “Bahwa dasar hukum penahanan yang dilakukan termohon sebagaimana tersebut dalam surat perintah penahanan Nomor: Print–06 s/d 21 /T-7/Ft.1/11/2010 tertanggal 2 Nopember 2010 adalah Pasal 20 ayat 1 KUHAP,” kata Amir membacakan gugatan.
Menurutnya, pasal 20 ayat 1 mengatur ketentuan penahanan tersangka dalam tahap penyidikan, sedangkan dalam pasal 20 ayat 2 mengatur ketentuan penahanan dalam tahap penuntutan. “Para tersangka ini ditahan saat tahap penuntutan oleh kejaksaan, bukan pada tahap penyidikan. Perkara ini disidik oleh kepolisian, bukan kejaksaan. Jadi ayat yang diterapkan salah,” ujar pengacara asal Surabaya ini. Karena dasar penahanan dianggap salah, penasihat hukum menuntut agar penahanan para tersangka dibatalkan dan dikeluarkan dari tahanan.
Sidang ditunda besok dengan agenda tanggapan dari jaksa sebagai termohon. Menanggapi gugatan ini, jaksa belum bersedia membeberkan materi tanggapan. “Besok saja saat kami membacakan tanggapan,” ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa berkas perkara 16 tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 4 Nopember lalu. “Berkas 16 tersangka sudah kami serahkan ke pengadilan tapi pengajuan pra peradilan lebih dulu masuk,” katanya.
ISHOMUDDIN
Komentar Terbaru