Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memperbolehkan para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik ke berbagai daerah tujuan pada Lebaran tahun 2011.

“Mobil dinas boleh dipakai, namun bila dimanfaatkan untuk keperluan pribadi maka operasional ditanggung masing-masing pribadi karena hal tersebut bukan merupakan bagian dari pekerjaan atau dinas,” ujar Bupati Madiun Muhtarom, kepada wartawan, di Madiun, Jumat.

Menurut Muhtarom, selain operasional harus ditanggung secara pribadi, pejabat bersangkutan juga harus bertanggung jawab dalam pemakaiannya.

Hal ini karena secara prinsip mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas saja.

“Sehingga jika terjadi kerusakan atau pun terjadi kecelakaan, yang bersangkutan harus memperbaiki kendaraan tersebut dengan uang pribadi,” kata Muhtarom.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan aset daerah, seharusnya mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kegiatan di luar kedinasan.

Maka, kata dia, dengan diperbolehkannya pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran, pengecualian ini harus digunakan secara wajar.

Seperti misalnya, tidak diserahkan kepada pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Tujuannya, agar mobil dinas tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena sudah diberi keleluasaan, maka apapun hal yang diakibatkan dari pemakaian mudik, pejabat yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” katanya menegaskan.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, mobil dinas yang dimaksud harus sudah berada di kantor saat hari pertama masuk kerja setelah liburan cuti bersama Lebaran.

Tentunya, kata dia, dengan kondisi sebagai mana mestinya, bersama dengan pegawai atau pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut.

“Jika pada hari pertama masuk kerja setelah liburan cuti bersama Lebaran, keduanya tidak ada di kantor, baik pejabatnya maupun mobil dinasnya, maka akan ada sanksi tegas atas kasus ini,” tambah orang nomor satu di Kabupaten Madiun ini.

Hal ini menyusul berbagai keleluasaan yang telah diberikan, sehingga pihaknya mengimbau sikap tanggung jawab dari pejabat bersangkutan.

Muhtarom memastikan akan ada sanksi tegas jika ada pejabat PNS yang menyalahgunakan keleluasaan ini dengan membolos pada hari pertama kerja setelah liburan cuti bersama ataupun pelanggaran lainnya.

Bagikan Berita