Bantul (ANTARA News) – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun ini akan memberikan kesempatan bagi lulusan sekolah menengah atas dan sederajatnya untuk mendaftar.

“Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini pemerintah kabupaten akan membutuhkan pelamar dari lulusan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/MK) untuk mengisi formasi pada tenaga teknis,” kata Kepala Badan Kepegawainan Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana di Bantul, Senin.

Menurut dia, saat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Bantul seperti tenaga sopir, penjaga malam dan sejenisnya akan banyak memasuki usia pensiun dalam waktu dekat, untuk itu pihaknya berharap lulusan SMA/MK dapat mengisi kekosongan formasi itu.

“Kami berharap pelamar dari lulusan SMA/MK banyak yang mendaftar dibanding lulusan Sarjana pada tenaga teknis, karena untuk formasi Sarjana juga sudah banyak diterima pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya,” katanya.

Maman mengatakan, pada penerimaan CPNS tahun ini Bantul mendapat kuota dari Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) sebanyak 192 formasi dimana keputusan itu telah disesuaikan dengan kemampuan pusat untuk mengalokasikan anggaran guna membayar gaji PNS yang diterima.

Ia menyebutkan, sebanyak 192 formasi tersebut telah dispesifikasikan pemerintah kabupaten antara lain sebanyak 90 formasi untuk tenaga pendidik, sebanyak 61 formasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 41 formasi, spesifikasi tersebut telah diusulkan ke Kemenpan.

“Dari formasi tenaga teknis yang hanya 41 formasi tersebut kami berharap akan banyak diisi dari lulusan SMA/MK, dan dalam waktu dekat diharapkan kami segera memperoleh spesifikasi posisi yang disetujui pusat,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia spesifikasi tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan PNS di lingkungan pemkab Bantul yang dimungkinkan akan mengalami lowong pada waktu dekat, dan setidaknya pada tahun ini PNS yang akan memasuki usia pensiun sebanyak 450 orang.

“Formasi yang disetujui tersebut tidak membebani keuangan yang diakibatkan dari pembayaran gaji pegawai bagi CPNS yang diterima, karena formasi itu lebih kecil dibanding dengan jumlah PNS yang memasuki usia pensiun pada tahun tersebut,” katanya. (ANT/K004)

Bagikan Berita