KabarIndonesia – Ijazah-ijazah milik Muhtarom Bupati Madiun yang telah dilaporkan Forum Komunikasi Antar Lembaga Swadaya (ForKAS) Jawa Timur ke Mabes Polri, ternyata membuat Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ingin melakukan langkah politik di DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur. Hasil rapat interen PDK, diputuskan bahwa DPC mendukung langkah kader PDK di DPRD untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ijazah untuk membuka tabir kebenaran ijazah Muhtarom. Hal itu disampaikan Ketua DPC PDK Kabupaten Madiun Dimyati Dahlan kepada Memorandum, Minggu (20/02/11). Ÿ??Memang sesuai keputusan, DPC mendukung langkah fraksinya di DPRD untuk mengusulkan membentuk Pansus ijazah dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,Ÿ? kata Dimyati. Dimyati juga menjelaskan, jika Fraksi PDK selaku inisiator sudah mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk pembentukan Pansus tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah tentang susunan kedudukan dewan. Bahkan, dia juga optimis pembentukan Pansus yang digagas fraksinya akan goal dan mendapat dukungan. Sebab sampai saat ini fraksi lainnya (Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, dan PDIP, red) tidak keberatan dengan langkah ditempuh FPDK. Ÿ??Sesuai ketentuan, syarat pengusulan Pansus kan minimal 7 orang lebih dari satu fraksi. Sedangkan fraksi PDK ada 5 orang sehingga tinggal dua orang lagi. Sedangkan fraksi lain tidak ada keberatan,Ÿ? jelasnya. Menurutnya, langkah itu ditempuh tidak lain guna meredam keresahan yang terjadi di masyarakat. Karena, sejak bergulirnya opini soal ijazah Bupati Madiun yang diragukan keabsaannya hingga kini belum ada kesimpulan yang jelas. Ÿ??Makanya, dengan Pansus nanti dapatnya meredam keresahan yang terjadi masyarakat. Setidaknya, opini yang berkembang di masyarakat ada kesimpulan yang jelas soal benar dan salahnya tentang ijazah tersebut,Ÿ? papar Dimyati. Ditanya apakah hasil Pansus akan dibawa ke jalur hukum, Dimyati hanya menjawab diplomatis. Ÿ??Hasil, kita serahkan sepenuhnya kepada rekomendasi Pansus. Apakah ke jalur hukum ya monggo (silahkan). Dan jika temuan nanti tidak ada kejanggalan soal ijazah, ya Pansus segera menyampaikan ke masyarakat,Ÿ? tambahnya. Hal tersebut juga dibenarkan Ketua Fraksi PDK DPRD Kabupaten Madiun Ririn Eko Rinawati. Ÿ??Pembentukan Pansus sudah kita usulkan ke pimpinan DPRD dan keberadaan Pansus nanti untuk mengklarifikasi kebenaran masalah ijazah (Muhtarom,red),Ÿ? ujarnya kepada wartawan. Diketahui, kasus ijazah Muhtarom mencuat setelah ForKAS Jawa Timur pimpinan H. Jusuf Noto Rahardjo melaporkan masalah itu ke Kementerian, Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Di Mabes Polri diterima tanggal 30 Januari oleh Kasub Bag Ops Bareskrim Mabes Polri AKBP Beny dengan nomor Register: 721.83.43. Hasil temuan ForKAS, sedikitnya ada 19 kejanggalan pada ijazah SD/MTsN/MA milik Muhtarom. Diantaranya, mulai dari tahun pengeluaran, nomor ijazah, tanggal/bulan kelahiran yang dicoret, cap tiga jari, jumlah nilai ijazah, foto MA, tanda lulus, perbedaan tahun kelahiran, dan perbedaan nama antara ijazah SD dengan MTs (SLTP), dan MA (SLTA). Namun demikian hingga kini belum ada kepastian hukum. Kendati masalah tersebut sudah langsung dibantah oleh Muhtarom yang mengaku jika ijazah miliknya tidak ada masalah dan sudah dilakukan uji publik hingga tiga kali. Baik saat menjadi anggota DPRD tahun 1999, wakil bupati tahun 2003 dan bupati tahun 2008. Karena itu, dia menenggarai, langkah laporan itu ada nuansa tidak benar. (*)

Bagikan Berita