suarasurabaya.net| KOKOK RAYA mantan Walikota Madiun yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Madiun 2001-2004 senilai Rp 5,34 milyar segera bebas bersyarat setelah menjalaani 2/3 masa hukuman. MAMAN NIRMAWAN Kepala Pembinaan Bidang Lapas kelas 1 seperti dilaporkan DESI dari Radio Wijaya Kusuma Madiun, Rabu (23/02), mengatakan pembebasan KOKOK RAYA pria yang bernama asli JATMIKO ROYO CIPUTRA ini setelah yang bersangkutan mengajukan pembebasan bersyarat ke Mahkamah Agung untuk disetujui. MAMAN menambahkan pada terdakwa KOKOK RAYA, selain sudah menjalani 2/3 masa tahanan, juga sudah membayar biaya subsider sesuai yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun, sehingga surat bebas bersyarat dari Mahkamah Agung disetujui, mantan DPRD Kota Madiun periode 1999 – 2004 ini bisa langsung bebas. KOKOK RAYA yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun 1999 – 2004, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun 1 tahun 6 bulan, atau 18 bulan penjara pada pertengahan tahun 2010.Vnis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan 4 tahun penjara. (krs/tin)
Mantan Walikota Madiun Dinyatakan Bebas Bersyarat
oleh openmadiun | Feb 24, 2011 | Kabar OpenMadiun | 0 Komentar
Komentar Terbaru