KabarIndonesia – Madiun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madiun tampaknya tak mau disalahkan dan terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu Muhtarom Bupati Madiun, kini telah dilaporkan laporan warga ke Mabes Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPUD merupakan lembaga berwenang memverifikasi berkas dokumen persyaratan Muhtarom, ketika mencalonkan Anggota DPRD tahun 1999, Wakil Bupati Madiun tahun 2003 dan Bupati Madiun tahun 2008. Menurut Ketua KPUD Kabupaten Madiun, Anwar Soleh Azarkoni, sesuai Undang-undang maupun Peraturan KPU, pihaknya tidak berhak menetapkan keabsaan ijazah Muhtarom. Baik saat pencalonan menjadi anggota DPRD, Wakil Bupati dan Bupati Madiun. Karena, sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU. Ÿ??Disyaratkan dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU adalah ijazah pendidikan terakhir minimal SLTA. Dan yang penting sudah mendapat legalisir dari pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun Departemen (Kementerian,red) Agama,Ÿ? kata Anwar dikonfirmasi wartawan, kemarin (09/02/11). Mengenai adanya dokumen yang berbeda antara ijazah SD, MTs (SMP), dan MA (SMA) dan masalah perbedaan nama, Anwar kembali menegaskan jika masalah tersebut bukan kewenangan KPUD. Pada prinsipnya, tambah Anwar, sesuai hasil uji publik dilakukan KPUD, persyaratan administrasi Muhtarom, khususnya ijazah tidak ada masalah. Apalagi, saat mencalonkan sebagai Bupati Madiun tahun 2008, keabsaan ijazahnya sudah mendapat legalitas dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, termasuk soal perbedaan nama antara ijazah SD dengan MTs (SLTP), dan MA (SLTA). Di ijazah SD, tertulis nama Slamet Daroini, dalam ijazah MTs tertera nama Muhtarom, dan pada ijazah MA tertulis nama Mochtarom. Ÿ??Secara legal, politik dan publik, keabsahan ijazahnya (Muhtarom,red) sudah tidak bermasalah. Dan kami sudah meneliti, termasuk nama orang tuanya meski ada perbedaan nama dalam ijazah,Ÿ? kata Anwar seraya mengaku siap dimintai keterangan Kepolisian dalam masalah ini. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Yohanes Ristu Nugroho, menilai lolosnya dugaan ijazah palsu Muhtarom, merupakan kesalahan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan bersangkutan saat verifikasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada). “Jika dugaan ijazah palsu ini benar, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya kinerja dari KPU selaku penyelenggara pilkada,” ujarnya. Diketahui, kasus tersekuak setelah 32 warga berkedok tour pendidikan dikordinir H Jusuf Noto Rahardjo menyerahkan laporan soal ijazah Muhtarom ke Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Pendidikan, Mabes Polri dan Polda Jatim. Dengan alasan mencari kebenaran keabsaan ijazah Muhtarom. Sesuai bukti tanda terima laporan ke Dir Reskim Mabes Polri dan Polda Jatim, tertulis pelapor atas nama FORKAS Jawa Timur. Sedangkan, perihalnya yaitu tentang laporan dugaan pemalsuan ijazah SD/MTS/MA. FORKAS merupakan naungan orang bernama Dipta yang beralamat di Kelurahan Manisrejo Kota Madiun. Bahkan, peserta juga mengaku mendapat uang saku selama di Jakarta. (*)

Bagikan Berita