Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa yang juga Ketua Majelis Hakim perkara gugatan susu formula berbakteri menyatakan perlunya transparansi sebuah penelitian. Apalagi yang terkait kepentingan umum maka wajib diumumkan. “Karena apa, kalau tidak diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu. Di situlah sebenarnya transparansi itu. Bahwa hal-hal yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan. Saya masih ingat pertimbangan putusannya,” kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (11/2/2011). “Jadi ini semuanya saya kira kewajiban pejabat publik betapa pentingnya transparasi itu,” tandas Harifin. Terkait kekuatan eksekusi kasasi tergantung dari pengadilan setempat melalui prosedur yang ada. Adapun kewenangan MA hanya bertugas memutus setiap perkara yang masuk. “Kewajiban pengadilan kan hanya memutus. Mau dilaksanakan itu tentu ada mekanismenya. Ada proses eksekusi,” tegas Harifin. Lantas, bagaimana jika pihak tergugat tidak mau mengumumkan ? “Ya tentu akan kita lihat tergantung orang yang merasa dirugikan. Yang punya kepentingan dengan itu bisa mengambil langkah hukum. Kalau ada yang merasa dirugikan bisa menggugat ganti rugi,” tutur Harifin. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

Bagikan Berita