TEMPO Interaktif, Madiun – Sebanyak 16 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun periode 1999-2004 harus siap-siap diadili. “Berkas perkara 16 mantan anggota Dewan itu sudah P-21 (lengkap) dan kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti, Rabu (6/10).

Ninik mengatakan penyidik kejaksaan saat ini tengah menyusun rencana dakwaan (Rendak) untuk 16 tersangka itu. “Selanjutnya penyidik kejaksaan menyusun rendak dengan mengacu hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka dan saksi yang sudah dilengkapi kepolisian,” katanya.

Menanggapi bantahan pengacara tiga orang mantan pimpinan DPRD yang sudah diadili dalam perkara yang sama, Ninik enggan menerangkan lebih lanjut. “Nanti akan dibuktikan di pengadilan apakah unsur-unsurnya memang memenuhi pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut setidaknya dua kali dikembalikan kejaksaan ke penyidik Kepolisian Resor Madiun Kota karena dianggap belum lengkap.

“Memang ada kekurangan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta rincian hasil audit dari BPKP dan semua sudah dilengkapi polisi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Madiun Sudarsana.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Eko Rudianto belum bisa dikonfirmasi terkait pelimpahan para tersangka.

Dalam perkara ini, tiga mantan pimpinan DPRD periode 1999-2004 sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dan perkaranya masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menguatkan putusan PN.

Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya divonis penjara penjara satu tahun dan enam bulan atau selama 18 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dan mengganti kerugian negara sekitar Rp 366,5 juta subsider enam bulan pidana penjara.

Sedangkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta masing-masing divonis satu tahun dan tiga bulan atau penjara selama 15 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta subsider pidana kurungan tiga bulan dan mengembalikan kerugian negara masing-masing untuk Ali Rp 210 juta dan Gandhi Rp 209 juta subsider pidana penjara lima bulan.

Dua mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain Sulastri yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD periode 2002-2003 dan Budiono yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD periode 2003-2004.

Para tersangka ini diperkarakan dalam kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun 2002-2004 dengan kerugian negara sekitar Rp 8,34 miliar.

ISHOMUDDIN

Bagikan Berita