KabarIndonesia Dengan semangat memperjuangkan rakyat Parsatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo dan Pacitan di Jawa Timur siap melaksanakan perintah dari Dewan Pimpinan Nasional Parade Nusantara untuk mogok kerja Nasional apapun resikonya yang terjadi, hal ini dilaksanakan apabila benar-benar DPR RI ngotot tidak mau mengesahkan Undang-undang tentang Desa.

Undang-undang tentang Desa itu penting dan sangat diharapkan langsung oleh rakyat Desa, tanpa adanya Undang-undang itu, Desa dalam melaksanakan pemerintahanya bagaikan anak ayam yang kehilangan induknya. Desa yang satu dengan desa yang lain tidak sama akibatnya, banyak terjadi konflik horisontal di level bawah.

“Sama bentuk Pemerintahanya yaitu Desa, tapi tidak sama dalam menentukan aturan kebijakan terhadap rakyatnya, bagi Desa yang kaya hasil buminya rakyatnya bisa makmur dan bagi Desa yang yang miskin hasil buminya, bisa semena mena, rakyatnya tambah sengsara“ hal itu di picu, masalah penghasilan aparat Pemerintahan Desa sangat jauh ketimpanganya, bahkan ada sama sekali Perangkat Desa/Pamong Desa yang tidak di bayar.

Untuk itu agar dalam menentukan keseragaman mengatur rakyat di Desa diperlukan Undang-undang Desa itu. Yang ada saat ini, Perda Kabupaten sudah tidak relewan lagi untuk mengatur Desa, malahan menimbulkan terjadi konflik, iri dengki dengan Desa yang satu dengan Desa yang lain.

Menurut Agung Prastiyo, seorang Kebayan Desa di lereng Gunung Lawu Magetan, mengatakan sama jabatannya sebagai Kebayan dalam satu wilayah Kecamatan, tapi tidak sama penghasilan gajinya, padahal ia dalam melaksanakan kerja sehari hari sama dengan tugas semua Pemerintahan Pejabat di Kabupatren/Kota dan pusat.

Lebih lanjut, semua program Pemerintah Pusat menjadi beban Pemerintahan Desa dalam bahasa Jawa tumplek bleg ada di Desa dan harus dilakasanakan oleh Desa, Perangkat Desa/pamong Desa menjadi pelaksana sehari-hari yang tidak ada gajinya dari pusat.

Seperti missal, program Kementrian Pertanian dari pusat, Perangkat Desa mejadi pelaksana Mentri pertanian di Desa, bidang Kementrian sosial masyarakat Perangkat Desa merangkap pelaksana Mentri sosial di Desa, program Beras miskin (raskin) menjadi Kadolog di Desa, infrastruktur menjadi pelaksana mentri PU, operasi pasar menjadi mentri Perdagangan dan lain lain tugas perangkat Desa yang tidak dibayar. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pusat sudah tau dengan itu, atau sudah tau tapi pura-pura tidak tau?

Untuk itu ia berharap, kepada Pemerintah pusat yang duduk di singgasana Kepresidenan dan para wakil rakyat yang duduk di DPRRI yang berada di Senayan, tolong segera UU Desa segera disyahkan. “Kami hanya Jogoboyo, wong ndeso, uripe rekoso, tukang noto projo Deso, sing ora enthok opo-opo” ungkapnya. (**)

Bagikan Berita