suarasurabaya.net| Dinas Koperasi dan UMKM Madiun menertibkan 15 koperasi nakal. KUSWAHYONO Sekretaris Dinas Koperasi seperti dilaporkan KIKI dari Radio Wijaya Kusuma Madiun, Kamis (24/02), mengatakan dari 15 koperasi 75% sudah ditertibkan dengan diberi sanksi, peringatan baik lisan dan tulisan bahkan penutupan. Koperasi nakal, kata KUSWAHYONO, ditengarai menerapkan bunga harian. Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, besaran bunga ditentukan bulanan dengan maksimal besaran bunga 3%. Terkait hal itu, Dinas Koperasi akan mengajukan rencana pembuatan Perda guna melindungi dan mengatur pemberdayaan koperasi dan UMKM. Mengingat saat ini masih banyak beredar koperasi nakal yang mayoritas berasal dari luar daerah Madiun. Kata KUSWAHYONO, pihaknya menilai kegiatan koperasi dalam bentuk rentenir. Untuk itu, ia meminta masyarakat selektif memilih koperasi simpan pinjam. Karena sudah banyak koperasi wanita yang dinaungi Dinas Koperasi dan lebih terjamin kredibilitasnya. (tin)
Dinas Koperasi Madiun Tertibkan 15 Koperasi Nakal
oleh openmadiun | Feb 28, 2011 | Kabar OpenMadiun | 0 Komentar
Komentar Terbaru