Madiun (beritajatim.com) – Petugas Polsek Mejayan, Polres Madiun mengerebek balap liar yang ada di jalan Panglima Sudirman. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua buah sepeda namun seluruh peserta balap liar berhasil melarikan diri. Kasi Humas Polsek Mejayan, Aiptu Bambang, mengatakan bahwa pengerebekan terjadi pada Minggu malam (23/1/2011). Saat itu polisi yang tengah melakukan patroli melihat adanya balap liar di jalan Panglima Sudirman Kecamatan Mejaya, Kabupaten Madiun. “Saat patroli, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar pada Minggu. Saat itu ada seratusan penonton dan pembalap yang hendak melakukan “start” pada balapan tersebut. Namun mereka semua berhasil melarikan diri,” ujarnya, Senin (24/1/2011). Bambang menambahkan, peserta balap liar dan penonton langsung lari saat melihat adanya mobil polisi di sekitar lokasi. Namun, karena jumlah anggota polisi yang tidak sebanding, aparat hanya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Kedua unit sepeda motor tersebut adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega. Pada dua buah sepeda motor tersebt tidak ada pelat nomor polisi dan kondisi motor tersebut hanya menyisakan lampu dan sebagaian boks yang masih asli dari sepeda motor tersebut sedang yang lainnya sudah diganti atau dilepas untuk mengurangi beban motor. “Pagi tadi, ada dua orang pemuda yang datang ke Mapolsek Mejayan dan mengkui bahwa dua motor tersebt adalah milik mereka. Namun, karena mereka datang tanpa membawa bukti-bukti surat kendaraan yang sah, jadi mereka kita suruh pulang untuk mengambil surat-suratnya,” terang Bambang. Kedua pemuda yang datang ke Mapolsek Mejayan tersebut adalah atas nama Bagus Sugiarto (18) warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, dan Eka Tri (17) warga Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Hingga saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Selain itu, pihaknya juga belum memastikan apakah kejadian ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pasal perjudian ataukah dengan undang-undang lalu lintas. Dari data kepolisian setempat mencatat, terdapat tiga titik lokasi yang biasa digunakan balapan liar oleh sejumlah pemuda setiap malam minggunya. Yakni, di Jalan Raya Panglima Sudirman yang merupakan bagian dari jalur provinsi Madiun-Surabaya, Jalan MT. Haryono, dan jalan raya perbatasan Desa Mejayan dengan Klecorejo. [rdk/but]

Bagikan Berita