TEMPO Interaktif, Madiun – Dana Rp. 350 juta untuk acara penyerahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perpindahan ibukota Kabupaten Madiun yang bersumber dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 diduga diselewengkan. Dana ini cair sebelum disahkannya Perubahan Anggaran Keuangan APBD Kabupaten Madiun 2010.

“Dana itu diduga sudah digunakan sebelum perubahan APBD disahkan. Ini jelas melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dantindakan ini tergolong korupsi,” ujar Ketua LSM Mantra , Subari, saat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Madiun, Senin ( (4/10).

Menurut Subari, acara penyerahan PP tersebut dilaksanakan 18 Juli lalu di Pendopo “Mudha Graha” Pemerintah Kabupaten Madiun dan dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rasiyo. Rasiyo selaku perwakilan pemerintah menyerahkan secara simbolis PP Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur.

Pendanaan acara tersebut memakai dana APBD 2010 yang dimasukkan dalam PAK sebesar Rp 350 juta dari Rp 450 juta yang diusulkan dalam draft PAK APBD 2010.

Sekretaris LSM Mantra, Deny Utomo menyatakan, penggunaan dana tersebut jelas-jelas melanggar aturan.  Sebab, kata dia, PAK  APBD 2010 baru disahkan pada bulan September namun dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan 18 Juli 2010.

“Dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 pasal 61 ayat 2 disebutkan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan itu disahkan,” tegasnya.

Menanggapi laporan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti berjanji akan menindaklanjuti laporan LSM. “Nanti akan kami pelajari dulu. Kalau memang ditemukan dan terbukti ada pelanggaran ya akan ditindaklanjuti, kalau tidak ya tidak,” tutur bekas Anggota Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi  Kejaksaan Agung ini.

ISHOMUDDIN

Bagikan Berita