Pamekasan (ANTARA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta polisi menggunakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. “Soalnya profesi jurnalis itu sudah diatur oleh undang-undang khusu…s, yakni undang-undang pers, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata juru bicara AJI Madura, Moh Ghozi, Jumat. Pernyataan Ghozi ini disampaikan menyusul adanya sengketa pers antara sejumlah wartawan Pamekasan dengan pihak Akademi Kebidanan (Akbid) Aifa Husada saat meliput peristiwa kesurupan mahasiswa di lembaga itu yang berujung proses hukum. Sebanyak tiga orang wartawan di Pamekasan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh pihak kampus Akbid Aifa Husana meliput kesurupan di lembaga itu tanpa izin pihak kampus. Ketiga wartawan yang dilaporkan itu masing-masing wartawan Jawa Pos Group (Radar Madura), Nadi Mulyadi, reporter JTV Madura Ahmad Baihaki dan kontributor RCTI Dedy Priyanto. Mereka dilaporkan pihak kampus atas tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum, karena masuk ke kampus dan hendak meliput peristiwa kesurupan di lembaga itu yang terjadi Sabtu (15/1) lalu. Padahal menurut Ghozi meliput peristiwa kejadian seperti kesurupan itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Di pasal 5 itu dinyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” kata Ghozi menjelaskan. Sementara, sambung dia, pada pasal 6 point a secara tegas dijelaskan bahwa dalam melakukan tugasnya sebagai jurnalis, wartawan perlu memperhatikan hak masyarakat, yakni hak untuk mengetahui peristiwa yang terjadi. Oleh sebab itu, kata Ghozi, polisi seharusnya dalam menyelesaikan sengketa pers hendaknya memperhatikan undang-undang dimaksud, karena itu memang merupakan undang-undang yang mengatur profesi wartawan. Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Pamekasan Muchsin. Ia menyatakan, tindakan pelarangan yang dilakukan pihak Aifa Husada sebenarnya juga masuk ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Bab VIII ketentuan pidana pasal 18. Di pasal itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) tentang pelarangan penyiaran dan ayat (3) tentang hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara dalam kasus sengketa pers antara wartawan dengan pihak Akbid Aifa Husada Pamekasan, polisi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 167, masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup tanpa izin.

Bagikan Berita