MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menahan 16 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, Selasa (2/11), di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Madiun Kota dinilai lengkap (P21).
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Madiun pada pos anggaran DPRD 2002-2004 senilai Rp8.342.241.300. Dugaan penyimpangan di antaranya terjadi pada pos tunjangan kesehatan, biaya rutin rumah dinas ketua DPRD Kota Madiun, anggaran operasional internal dan eksternal DPRD Kota Madiun, serta dana jaring aspirasi masyarakat.
Ke-16 tersangka yang ditahan itu adalah Adam Suparno, Wisnu Suwarto Dewo, J Sinulingga, Mohamad Kun Anshori, Soewarsono, Suhadi, Supranowo, Sonny Sunarso, dan Hidang Jadi. Berikutnya Sujoso Adi Purwanto, Gatot Triyanto, Haryo Indro Wibisono, Joko Santoso, Ali Sholah Baraba, Wimbo Hartojo, dan Isnanto S Ismat.
’’Maaf, saya tak berwenang komentar,” kata Kasi Pidsus Kejari Budi Sumarwoto SH soal penahanan itu. Kajari Ny Ninik Mariyanti SH Mhum sedang keluar kota.
Para tersangka sempat mempersulit dengan menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ’’Klien kami tak bisa dipersalahkan dalam kasus ini. Sebab, kuasa penggunaan anggaran tetap ada pada eksekutif dalam hal ini sekretariat dewan (sekwan),’’ ujar Burhanuddin SH didampingi rekannya Andy Firasadi SH.
Tiba di Kejari pukul 10.00, ke-16 mantan wakil rakyat itu baru dimasukkan mobil tahanan pukul 16.00 untuk dijebloskan ke Lapas Klas I Madiun. ’’Sejak tahun 2005 sampai sekarang kami sudah dijadikan tersangka dan sangat kooperatif. Kami tidak melarikan diri, tapi mengapa sekarang harus ditahan?” kata salah seorang tersangka, Wisnu Suwarto Dewo, yang waktu itu menjabat ketua Fraksi PDIP.
Suasana haru mewarnai keberangkatan para tersangka di Kejari Kota Madiun menuju Lapas Klas I Madiun. Para keluarga dan kerabat berangkulan dengan para tersangka sambil berurai air mata. Para tersangka yang selama di dalam ruang pemeriksaan Kejari sudah berusaha tegar, akhirnya ikut menitikkan air mata juga.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, tiga mantan pimpinan DPRD periode 1999-2004 sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Mantan Ketua DPRD Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kokok juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 366,5 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta masing-masing divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Masing-masing juga didenda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dan mengembalikan kerugian negara untuk Ali Rp 210,568 juta dan Gandhi Rp 209,287 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan PN, ketiga terdakwa mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan vonis PN. Kini, perkara ketiganya dalam proses kasasi ke MA.
Dua mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain Sulastri, sekretaris DPRD periode 2002-2003, dan Budiono, sekretaris DPRD periode 2003-2004. Hingga kini mereka masih menjalani proses penyidikan di kepolisian. swd
Komentar Terbaru