TEMPO Interaktif, MADIUN – Sebanyak 15 orang dari 16 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana operasional DPRD senilai Rp 5,3 miliar bebas demi hukum.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Maman Herwaman menjelaskan, mulai hari ini, Minggu (3/4), mereka dilepaskan karena masa penahanan sudah habis, sedangkan perkara mereka yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri setempat belum diputus.
“Mereka bebas sesuai surat penetapan pengadilan tertanggal 2 April 2011, namun mereka baru keluar dari Lapas 3 April hari ini,” kata Maman Herwaman, Minggu (3/4).
Menurut Maman, yang seharusnya 16 orang terdakwa tersebut bebas demi hukum. Namun, satu orang tetap harus ditahan karena juga terlibat perkara lainnya, yakni penggelapan mobil.
Para mantan wakil rakyat yang bisa menghirup udara bebas itu adalah Wisnu Suwarto Dewo, Johanes Sinulingga, M. Kun Anshori, Adam Suparno, Wimbo Hartoyo, Soewarsono, Gatot Triyanto, Suhadi, Isnanto A. Ismat, Djoko Santoso, Sonny Sunarso, Hidang Djadi, dan Haryo Indro Wibisono.
Dua orang lainnya, yakni Soejoso Adi Purwanto dan Ali Sholah Baraba, bahkan terlebih dahulu menghirup udara bebas karena dibantar dan kemudian menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan. Adapun yang masih harus ditahan adalah Supranowo.
”Yang 13 orang yang ditahan di Lapas sudah keluar tadi dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar penasihat hukum para terdakwa, Mas Sri Mulyono.
16 terdakwa menjalani penahanan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun selama 20 hari sejak 2 hingga 21 Nopember 2010. Setelah masa penahanan kejaksaan habis, terdakwa menjalani penahanan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun selama 30 hari sejak 4 Nopember hingga 3 Desember 2010. Pengadilan memperpanjang masa penahanan selama 60 hari sejak 4 Desember 2010 hingga 1 Februari 2011.
Atas izin Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri memperpanjang lagi selama 30 hari sejak 2 Feburari hingga 3 Maret 2011. Karena perkaranya belum diputus diperpanjang lagi selama 30 hari sejak 4 Maret sampai 2 April 2011. Total para terdakwa menjalani masa penahanan selama 170 hari.
“Masa penahanan oleh kejaksaan maupun pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri sudah habis. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak punya hak lagi untuk menahan dan mereka bisa dikeluarkan demi hukum,” papar salah orang hakim yang juga Kordinator Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kota Madiun Rustanto. ISHOMUDDIN.
Komentar Terbaru