MADIUN (Suara Karya): Tim penasihat hukum 16 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD pada pos anggaran 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Madiun.

“Kami sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Kota Madiun untuk menggugat dasar penahanan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Madiun,” ujar penasihat hukum tersangka Amir Burhanuddin, Kamis.
Menurut dia, dalam berita acara penahanan yang dibuat Kejaksaan Negeri Madiun disebutkan, penahanan para tersangka didasarkan pada pasal 20 ayat 1 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
“Seharusnya yang dijadikan dasar adalah pasal 20 ayat 2 KUHAP, jadi kami menilai jaksa ceroboh dalam menerapkan dasar penahanan,” kata dia.
Pasal 20 ayat 1 mengatur ketentuan penahanan tersangka dalam tahap penyidikan sedangkan dalam pasal 20 ayat 2 mengatur ketentuan penahanan dalam tahap kepentingan penuntutan.
“Para tersangka ini ditahan saat tahap penuntutan oleh kejaksaan, bukan pada tahap penyidikan. Padahal, perkara ini disidik oleh kepolisian, bukan kejaksaan. Jadi ayat yang diterapkan salah dan para tersangka tidak seharusnya ditahan,” tutur Amir.
Selain itu, para tersangka juga tidak mungkin mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan karena para tersangka tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Para tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh alat bukti sudah disita oleh penyidik dan sudah dilimpahkan kepada termohon.
Demikian juga, para terdakwa Ali Sahono dan Gandhi Yuninta, selaku pimpinan DPRD Kota Madiun yang sudah disidangkan perkaranya lebih dulu dan sekarang ditahan di Lapas Madiun, sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan apabila para pemohon tidak ditahan atau dialihkan tahanan kota. (Ant)
Bagikan Berita