Madiun – Surya- Sekitar 300 kades dan perangkat desa se-Kabupaten Madiun mendemo kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Rabu (13/10). Mereka menuntut BPN turut bertanggung jawab atas kasus Program Nasional (Prona) Sertifikasi Tanah Massal Tahun 2009 yang menyeret tiga kades masuk tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Mereka meminta agar BPN memberikan rincian penggunaan dana Rp 300.000 dari APBN sebagai subsidi untuk setiap bidang tanah yang disertifikatkan. Massa juga meminta BPN menyelesaikan Prona Tahun 2009 dan 2010 yang hingga kini belum selesai.

Kades Balerejo, Puguh Winarso, mengatakan, tiga rekannya, yakni Kades Wonoasri, Banyukambang, dan Plumpungrejo, ditahan karena menjadi ‘tumbal’ BPN Kabupaten Madiun. Karena ketidakmengertian mereka, maka ketiganya dituduh telah melakukan pungli dalam Prona di desa mereka.

Kepala BPN Kabupaten Madiun, Dwihono Ismu Gunarso, menegaskan, BPN juga sudah dimintai keterangan tim penyidik kejari atas penahanan ketiga kades. Namun, karena kasus itu berada di ranah hukum, BPN hanya menerangkan sesuai porsi BPN. Mengenai uang subsidi Rp 300.000 memang hanya diberlakukan untuk proses pengurusan sertifikat di BPN.nwan

Bagikan Berita