SARADAN-Ratusan kepala desa dan perangkat yang tergabung dalam Parade Nusantara Kabupaten Madiun mendesak DPR RI membahas Rancangan Undang-undang Pemerintahan Desa segera dibahas.Desakan itu kemarin (22/5)disampaikan saat anggota Parade Nusantara berdialog dengan Sekdaprov Jatim Rasiyo di sebuah rumah makan di kawasan Saradan.
Menurut Ketua Parade Nusantara Kabupaten Madiun Dimyati Dahlan,UU Pemerintahan Desa amat penting untuk jalannya roda pemerintah di tingkat desa.Sebab, mengatur masa jabatan kades hingga sumber pendapatan desa.’Masa jabatan kades akan berubah.Jika sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.Dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan selanjutnya,kepala desa yang sudah menjabat 10 tahun berpeluang untuk mencalonkan lagi,terang Dimyati, kemarin.
Diungkapkan Dimyati,RUU itu mengatur pendapatan asli desa berasal dari usaha desa,hasil kekayaan desa, hingga hasil swadaya.Selain itu,berasal dari 10 persen bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta 10 persen dana perimbangan keuangan.Yang paling penting,alokasi anggaran untuk pembangun desa sekurang-kurangnya lima persen dari total APBN.’Jika itu bisa terealisasi, setiap desa bakal menerima sekitar Rp850juta.Dari jumlah tersebut,30 persen digunakan untuk operasional pemerintah desa,’ujarnya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk memikirkan nasib Badan Permusyawaratan Desa(BPD).Pasalnya,fungsi BPD sama dengan DPRD yang bertugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan menetapkan peraturan desa bersama kades.’Sudah seharusnya BPD mendapat menghasilan tetap karena keberadaan mereka cukup penting dalam pemerintahan desa.Minimal penghasilan BPD sesuai UMK,’katanya.
Agar RUU tersebut segera dibahas,Parade Nusantara bakal ngluruk ke Jakarta.Nah,perwakilan kades dan perangkat Kabupaten Madiun rencananya berangkat ke Ibu Kota,pada 19 Juni mendatang.’Kami akan bergabung dengan perwakilan desa lain seluruh Indonesia.Kami ingin RUU ini segera disahkan,’jelasnya.
Sementara itu,Pemprov Jatim sudah memberikan masukan dalam pembahasan RUU Pemdes.Menurut Sekdaprov Rasiyo, masukan itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebulan lalu.Terdapat sejumlah usulan yang diusung pemprov,di antaranya usia maksimal kades,masa jabatan kades,maupun penghasilan tetap kades.’Kami menilai RUU pemdes ini cukup penting.Sebab UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih simple,pembahasan pemerintahan desa hanya diatur dalam pasal 201-206. Kalau UU Pemdes yang baru nanti lebih detil dan rinci yang secara otomatis mendukung penuh peran desa,’ urai Rasiyo.
Selain dukungan terhadap UU Pemdes,Rasiyo juga memaparkan sejumlah bantuan pemprov yang dikhususkan untuk desa.Sepanjang 2010 lalu,sekitar 53 desa di Kabupaten Madiun mendapat bantuan keuangan senilaiRp 3,4 miliar.Dana sebanyak itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa.’Setiap desa menerima sekitar Rp60juta.Tahun ini bantuan serupa akan diberikan bagi desa yang belum menerima. Kemungkinan nilainya lebih banyak,bisa mencapai Rp100 juta perdesa,’terangnya.(aan/hw)

Bagikan Berita