MADIUN I SURYA Online – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Madiun, Jatim, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Rabu (13/10/2010).

Para perangkat desa ini menuntut petugas BPN melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Pertahanan (Prona), agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak menuai masalah. Massa menilai, posisi perangkat desa sangat rentan dengan dalam pelaksanaan proyek ini, bahkan tak jarang berujung pada masalah hukum.

“Sudah ada tiga kepala desa, rekan kami, yang ditahan oleh pihak kejaksaan terkait dugaan pungutan liar atas kasus Prona ini. Kami menilai, ketiga kepala desa ini hanyalah korban yang tidak mengerti tentang batasan gratisnya dari progam tersebut,” ujar Koordinator Aksi, Jaelono.

Menurut massa, jika petugas BPN memberikan sosialisasi yang baik tentang Prona, pihaknya yakin perangkat desa dan masyarakat akan mengetahui batasan anggaran yang ditanggung oleh negara dan yang tidak.  “Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Tidak akan adalagi perbedaan pendapat antara kami selaku perangkat desa dengan warga masyarakat,” tambah Jaelono.

Selain meminta petugas BPN untuk melakukan sosialisasi tentang Prona, massa juga menuntut agar ketiga kepala desa yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Madiun, menjadi tahanan luar, tanpa meninggalkan proses hukum yang tengah dijalani.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Sengketa Konflik dan Perkara, BPN Kabupaten Madiun, Edy Prasetyo, mengatakan biaya yang ditanggung oleh pemerintah hanya sebatas pengurusan yang dilakukan oleh pihak BPN.

Ditanggung Pemerintah

“Biaya yang ditanggung pemerintah hanya sebatas pengurusan surat-surat dan beberapa keperluan lain yang dilakukan di dalam kantor BPN. Sedang untuk biaya lain yang dilakukan di desa ditanggung oleh pihak terkait,” jelas Edy saat menemui ratusan massa.

Biaya yang ditanggung oleh APBN tersebut meliputi, biaya sosialisasi, perjalanan dinas pegawai BPN, serta pengurusan sertifikat tanah. Sedang untuk pengukuran tanah, pematokan serta penelusuran sejarah tanah ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.

Saat ini, pihak BPN masih mempunyai 6.747 sertifikat hasil Prona 2009 yang belum di serahkan ke pada pemilik, dan 300 di antaranya masih belum selesai dikerjakan. “Bulan depan seluruh sertifikat Prona tahun 2009 akan kita bagikan langsung kepada pemilik. Namun, masih ada 300 yang masih belum selesai dikerjakan,” kata Edy.

Bagikan Berita