TEMPO Interaktif, MADIUN – Kepolisian Resor Kota Madiun, Selasa besok (2/11), akan melimpahkan berkas 16 mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999-2004 ke kejaksaan setempat. Mereka adalah tersangka kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002-2004 dengan kerugian negara mencapai Rp 8,34 miliar.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada mereka. Besok kami tunggu dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Madiun Ajun Komisaris Polisi Eko Rudianto, Senin (1/11).

Menurut Eko, seharusnya mereka dilimpahkan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkaranya beberapa waktu lalu. Namun mereka meminta penundaan dengan alasan masih mencari penasehat hukum untuk mendampinginya.

Para tersangka telah menyerahkan kuasa hukum kepada dua pengacara dari Firasadi & Associate Surabaya yakni Andi Firasadi dan Amir Burhanuddin. “Surat panggilan sudah kami terima. Jadwal panggilannya besok,” ujar Amir Burhanuddin.

Amir berharap pelimpahan tersangka ke kejaksaan besok tidak diikuti penahanan. Menurutnya, dari tiga kriteria alasan penahanan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak cukup alasan untuk dilakukan penahanan. “Selama ini para tersangka kooperatif,” ucapnya.

Amir menilai ada kelemaham dalam materi pemeriksaan perkara. Di antaranya menyangkut kewenangan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seharusnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti menyatakan siap menerima pelimpahan para tersangka. Bahkan jaksa penuntut umum telah siap menyusun dakwaan bagi 16 tersangka tersebut. ”Kami mengacu pada berkas pemeriksaan yang telah dilimpahkan kepolisian, termasuk keterangan para saksi maupun tersangka,” paparnya.

Kasus ini juga menyeret ketua dan wakil ketua DPRD saat itu, masing-masing Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta. Kokok Raya yang kemudian menjadi Walikota Madiun periode 2004-2009 diganjar hukuman satu tahun enam bulan. Dia juga dikenai denda Rp 50 juta serta mengganti kerugian negara Rp 366,5 juta.

Adapun Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta divonis penjara selama satu tahun tiga bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara, masing-masing Rp 210,568 juta dan Rp 209,287 juta.

Saat ini perkara ketiga orang tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadian Negeri Madiun.

Dua mantan Sekretaris DPRD, Sulastri dan Budiono, juga ikut menjadi tersangka. ISHOMUDDIN.

Bagikan Berita