Solo (Espos)–Sekitar 80%-90% software (perangkat lunak) yang digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merupakan software ilegal. Artinya, mayoritas software yang diaplikasikan Pemkot adalah bajakan.

Hal tersebut diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Suharto saat ditemui wartawan seusai membuka acara Jambore Teknologi Informasi (TI), Sosialisasi Free Opensource Software di lingkungan Pemkot Solo di Bale Tawangarum Balaikota, Rabu (6/10).

Ya, memang ada sekitar 80% software yang digunakan Pemkot merupakan software ilegal. Hal itu karena pertimbangan dari sisi murah biayanya, nyaman dan tidak mengganggu kinerja. Namun menyusul diberikannya software secara gratis oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Pemkot pun berkomitmen untuk mengaplikasikan software tersebut guna mendukung kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda.

Sekda menyebutkan sebagai konsekuensi dari perubahan atau pengalihan software tersebut, dipastikan akan ada permasalahan terkait data-data yang dimiliki Pemkot. Sehingga Pemkot menilai dalam pengaplikasian tersebut perlu dilaksanakan sejumlah tahapan agar data yang ada dapat diselamatkan. Terkait pengaplikasian software tersebut, Sekda menegaskan Pemkot harus memiliki komitmen tinggi untuk kepentingan pemeliharaannya. Jumlah komputer yang digunakan di lingkungan Pemkot Solo sendiri saat ini mencapai sekitar 500 hingga 700 unit.

Bagikan Berita