TEMPO Interaktif, Madiun – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah eks Karesidenan Madiun menerima gaji bulan September 2011 pada pekan terakhir Agustus ini. “Saya sudah menyetujui pembayaran gaji bulan September dipercepat sebelum lebaran,” kata Bupati Madiun, Muhtarom, Jum’at, 19 Agustus 2011.

Selain Kabupaten Madiun, daerah lain yang masuk wilayah eks Keresidenan Madiun adalah Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan.

Saat ini masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menyerahkan daftar gaji PNS kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. “Saya berharap gaji yang dibayarkan lebih awal nanti digunakan sebaik mungkin,” ujar Muhtarom.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Jaelani, menyatakan sudah menerima surat persetujuan bupati. “Pembayaran dilakukan tanpa harus menunggu turunnya Dana Alokasi Umum (DAU),” ucapnya.

Pemkab Madiun akan mengambilkan dana dari pos lain dan setelah jatah gaji September dari DAU turun, dana talangan itu akan diganti.

Jumlah PNS di Kabupaten Madiun tercatat sebanyak 10.343 orang dengan anggaran gaji tiap bulan lebih dari Rp 33 miliar sebelum dipotong pajak penghasilan (PPH). “Rencananya, gaji bulan September akan dibayarkan tanggal 25 atau 26 Agustus,” papar Jaelani.

Hal yang sama dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Madiun, Edi Hermayanto. “Kami memang sudah menerima surat pemberitahun tentang pembayaran gaji bulan September yang dibayarkan lebih awal sekitar tanggal 26 Agustus nanti,” tuturnya.

Selain percepatan pembayaran gaji, seluruh PNS dan Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Madiun juga akan menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. “Ini bukan tunjangan hari raya (THR). Besarnya berbeda-beda, tergantung golongan pangkat,” urai Edi.

Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009. PNS Golongan I dan II akan mendapat tambahan penghasilan Rp 150 ribu. Sedangkan PNS Golongan III Rp 250 ribu dan Golongan IV Rp 300 ribu. Sementara GTT/PTT akan mendapat tambahan penghasilan sekitar Rp 100 ribu.

Di Kabupaten Pacitan, percepatan pembayaran gaji September, pelaksanaannya masih menunggu pemberitahuan dari Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Mulyono, menjelaskan bahwa menjelang lebaran, Pemkab Pacitan juga akan memberikan tunjangan kinerja bagi PNS sebesar Rp 250 ribu per orang. PNS yang bakal menerima tambahan penghasilan di luar gaji ini diperkirakan mencapai 9.763 orang.

Tunjangan kinerja itu sudah dianggarkan dan diberikan sekali dalam setahun. Pemkab Pacitan sengaja memberikannya jelang lebaran untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan hidup yang meningkat. “Tunjangan kinerja diberikan sebagai apresiasi atas kinerja para PNS selama ini,” katanya.

ISHOMUDDIN

Bagikan Berita